Lompat ke isi utama

Berita

A. Rachmat Lihusnu: Bawaslu Tulang Bawang Siap Berikan Keterangan Objektif di Sidang MK

s

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang turut menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan terkait perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (09/01).

Jakarta — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang menghadiri Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 48/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), pada Kamis (09/01). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Utama (Gedung MKRI 1) Lantai 2, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat.

Kehadiran Bawaslu Tulang Bawang dalam sidang tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kelembagaan dalam memberikan keterangan dan klarifikasi terkait hasil pengawasan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Tahun 2024.

Anggota Bawaslu Tulang Bawang, A. Rachmat Lihusnu, menjelaskan bahwa Bawaslu hadir untuk memastikan seluruh proses pemilihan telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Bawaslu Tulang Bawang hadir dalam sidang pendahuluan ini untuk memberikan keterangan berdasarkan hasil pengawasan kami di lapangan. Kami ingin memastikan bahwa setiap tahapan pemilihan telah dilaksanakan secara transparan, jujur, dan adil,” ujar A. Rachmat Lihusnu.

Ia menambahkan, kehadiran Bawaslu dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi merupakan bentuk tanggung jawab moral dan kelembagaan dalam menjaga integritas hasil pemilihan.

“Kami berkomitmen untuk memberikan keterangan yang objektif dan berbasis data. Semua laporan hasil pengawasan telah kami siapkan dan akan disampaikan sesuai kebutuhan dalam proses persidangan,” jelasnya.

Menurutnya, Bawaslu Tulang Bawang siap mendukung proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan agar berjalan secara profesional dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami percaya bahwa Mahkamah Konstitusi akan memproses setiap perkara dengan menjunjung tinggi keadilan dan kepastian hukum. Bawaslu akan terus berperan aktif sesuai kewenangan yang diatur undang-undang,” tutup Rachmat.

Sidang pendahuluan ini menjadi tahapan awal dalam proses Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang akan menentukan arah penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Tahun 2024.

Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP