Lompat ke isi utama

Berita

Rachmat Lihunu Hadiri Rakor Evaluasi Permasalahan Hukum Pemilihan 2024 Digelar Bawaslu Lampung

y

Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, A. Rachmat Lihunu, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Permasalahan Hukum Tahapan Pemilihan 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Lampung di Hotel Radisson, Bandar Lampung, pada pada Jumat (07/02).

Bandar Lampung — Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang, A. Rachmat Lihunu, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Permasalahan Hukum Tahapan Pemilihan 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Lampung di Hotel Radisson, Bandar Lampung, pada 7–10 Februari 2025.

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Tujuan utama Rakor ini adalah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap permasalahan hukum yang terjadi selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, serta memperkuat strategi pengawasan hukum menjelang Pilkada Serentak Tahun 2025. Dalam forum tersebut, Bawaslu Provinsi Lampung menekankan pentingnya evaluasi kinerja penanganan pelanggaran hukum pemilihan, baik yang bersifat administratif, etik, maupun tindak pidana pemilihan. Evaluasi dilakukan untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai peraturan, serta memperbaiki pola koordinasi antar-lembaga dalam pengawasan dan penegakan hukum kepemiluan.

Rachmat Lihunu, yang hadir mewakili Bawaslu Tulang Bawang, menilai bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat soliditas kelembagaan dan profesionalisme pengawas pemilu di daerah.

“Kegiatan evaluasi ini memberikan ruang refleksi bagi kami di tingkat kabupaten untuk menilai sejauh mana mekanisme penanganan hukum berjalan efektif. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar perbaikan dalam menghadapi tahapan Pilkada 2025,” ujar Rachmat disela-sela kegiatan, Jumat (07/02).

Menurutnya, sejumlah persoalan hukum yang muncul pada Pemilihan 2024, seperti sinkronisasi data, pemahaman regulasi di tingkat bawah, dan penanganan laporan masyarakat, menjadi pelajaran berharga yang harus segera dibenahi agar tidak terulang pada pemilihan berikutnya.

“Bawaslu Tulang Bawang terus berkomitmen memperkuat koordinasi dengan Gakkumdu, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan lain agar proses penegakan hukum pemilu berjalan cepat, transparan, dan berkeadilan,” tambahnya.

Selain menyoroti aspek penegakan hukum, Rachmat juga menegaskan pentingnya fungsi pencegahan dalam mendorong kesadaran hukum masyarakat. Ia menilai bahwa langkah pencegahan jauh lebih efektif dalam menjaga integritas pemilihan daripada tindakan penegakan hukum setelah pelanggaran terjadi.

“Upaya pencegahan harus dikedepankan. Masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang aturan main dalam pemilihan agar tidak terlibat dalam pelanggaran seperti politik uang, ujaran kebencian, atau penyebaran disinformasi,” jelas Rachmat.

Menurutnya, pendidikan politik dan sosialisasi hukum kepemiluan harus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan tokoh masyarakat, pemuda, organisasi keagamaan, dan lembaga pendidikan.

“Kami di Bawaslu Tulang Bawang berupaya untuk memperluas jejaring partisipasi publik. Dengan melibatkan masyarakat, pengawasan pemilu akan lebih inklusif dan kuat,” ujarnya.

Kegiatan Rakor yang berlangsung selama empat hari ini juga menjadi forum konsolidasi antarjajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk merumuskan langkah strategis pengawasan hukum menjelang Pilkada Serentak 2025.
Hasil dari diskusi dan presentasi daerah akan dijadikan rekomendasi kebijakan bagi peningkatan tata kelola pengawasan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Bawaslu Tulang Bawang menilai bahwa sinergi kelembagaan antara Bawaslu, KPU, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam menjaga stabilitas dan integritas pelaksanaan Pilkada mendatang.

“Pengawasan hukum harus dilakukan dengan pendekatan kolaboratif. Semua pihak perlu saling mendukung agar pemilihan di Tulang Bawang berjalan damai, jujur, dan adil,” tegas Rachmat Lihunu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tulang Bawang, Inda Fiska Mahendro, menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif jajarannya dalam kegiatan evaluasi tersebut. Ia menilai bahwa keterlibatan Anggota dan Divisi Hukum di tingkat kabupaten sangat penting untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan profesionalisme pengawas pemilu.

“Kami mendorong seluruh jajaran untuk aktif dalam setiap kegiatan evaluasi di tingkat provinsi. Ini adalah bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan komitmen bersama untuk memperbaiki sistem pengawasan hukum ke depan,” ujar Inda Fiska.

Ia menegaskan bahwa hasil evaluasi dari Rakor ini akan dijadikan acuan dalam penyusunan strategi pengawasan hukum dan pencegahan pelanggaran di Tulang Bawang menjelang Pilkada Serentak 2025.

“Hasil dari Rakor ini akan kami tindaklanjuti secara konkret melalui pelatihan internal, peningkatan koordinasi dengan Gakkumdu, dan perluasan pengawasan partisipatif di tingkat akar rumput,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Tulang Bawang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat peran pengawasan hukum dan pencegahan dalam setiap tahapan pemilihan. Evaluasi yang dilakukan di tingkat provinsi menjadi bagian penting dari upaya Bawaslu dalam memastikan seluruh proses Pilkada berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan partisipasi masyarakat. Dengan sinergi yang kuat antara pengawas, penegak hukum, dan masyarakat, Bawaslu Tulang Bawang optimistis dapat mewujudkan Pilkada 2025 yang berintegritas dan demokratis di Bumi Sai Bumi Nengah Nyappur.

Editor: Bambang AP
Foto: Tim Humas