Lompat ke isi utama

Berita

Rachmat: Bawaslu Siap Tegakkan Kepastian Hukum dalam Sengketa Proses Pemilu

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan Anggota Bawaslu daerah terpilih pengampu Divisi Penyelesaian Sengketa menguasai dan menerapkan asas kepastian hukum dalam penegakkan sengketa proses pemilu.

"Di pemilu, segala prosedur itu pasti. Hanya satu yang belum pasti, hasil pemilu. Itulah yang harus teman-teman lakukan, kepastian hukum," kata Bagja saat membuka Rakernis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Gelombang I, Senin (22/8/2023).

Menurutnya, penguasaan ilmu hukum bagi Anggota Bawaslu daerah terpilih sangatlah penting. Walaupun tidak semua anggota terpilih memiliki latar belakang hukum, akan tetapi, bukan berarti itu jadi alasan untuk tidak mempelajari dasar-dasar hukum karena mengampu divisi penyelesaian sengketa, erat kaitannya dengan proses hukum.

Seperti dia mencontohkan, anggota terpilih harus mampu membedakan mana alat bukti dan barang bukti dalam hukum acara proses pembuktian. Karena lanjut dia, bila anggota tidak dapat membuktikan, maka akan fatal dalam penentuan keputusan sidang.

"Jadi bapak dan ibu harus menguasai hukum. Karena akan menjadi pemutus proses sengketa pemilu," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa A. Rachmat Lihusnu turut hadir sebagai peserta pada kegiatan tersebut. Bawaslu siap menerima konsultasi dan permintaan permohonan penyelesaian sengketa jika peserta pemilu yang merasa dirugikan atas keputusan KPU Kabupaten/Kota.

"Tiga hari sejak ditetapkannya Surat Keputusan Daftar Calon Sementara (DCS) DPRD Kabupaten Kota oleh KPU Kabupaten/Kota, bawaslu dapat menerima permohonan tersebut. Jika lebih dari tiga hari maka permohonan tersebut dianggap tidak memenuhi syarat karena sudah kadaluarsa," pungkas Adin Rachmat sapaan akrab beliau. (Humas/BAP)

Tag
BERITA