Perkuat Divisi Penanganan Pelanggaran Jelang Tahapan Kampanye
|
Bandar Lampung, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) - Setiap potensi pelanggaran harus ditangani oleh Bawaslu kabupaten/kota masing-masing dan semua informasi awal akan disampaikan ke Bawaslu. Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Tamri pada kegiatan Konsolidasi Jajaran Divisi Penanganan Pelanggaran menjelang Tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap dalam Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Kantor Bawaslu Lampung, Senin (2/10).
Perbedaan penafsiran yang muncul bukanlah karena kurangnya pemahaman, tetapi karena perbedaan kondisi sebelum dan setelah dilantik. Hal yang agak berbeda dengan pola penanganan yang diterapkan oleh yang sebelumnya.
“Untuk menghadapi suatu kasus yang ada, mekanisme penelusuran itu tidak harus memanggil yg bersangkutan. Penelusuran mengarah pada kita yg mendatangi yang perlu ditindaklanjuti dan mengumpulkan data sebanyak-banyaknya. Namun tidak berarti saya mengharamkan penelusuran dengan cara memanggil yang bersangkutan. Karena banyak kekurangan jika menggunakan cara memanggil yang bersangkutan, seperti beberapa yang tidak datang ataupun diwakilkan. Maka dari itu ada baiknya jika kita yang survei keluar kantor dibanding memanggil mereka ke kantor.” jelas Tamri.
Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang A. Rachmat Lihusnu turut hadir pada kegiatan tersebut. Ia mengatakan Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang telah melakukan identifikasi potensi pelanggaran yang akan terjadi pada tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Tulang Bawang.
"Mengingat kampanye Pemilu Tahun 2019 pernah terjadi perusakan APK, hal ini menjadi penting bagi kami untuk melakukan identifikasi potensi-potensi pelanggaran yang kan terjadi pada tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024. Hasil identifikasi ini menjadi info awal bagi kami untuk melakukan pencegahan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran pada tahapan kampanye.", jelas Rachmat. (Humas/BAP)