Pengumuman Pendaftaran Calon Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024
|
Dalam rangka pembentukan Panwaslu kelurahan/Desa dalam Pemilihan Umum tahun 2024, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.
Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat
- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
- Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain
- Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan Kecamatan yang dituju , dengan melampirkan:
- Fotokopi KTP;
- Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
- Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran
- Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila ;
- Surat pernyataan:
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
- Tidak akan menjadi anggota partai politik selama menjabat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
- Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi
- Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau laman Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang
- Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan yang di tuju
- Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap
- Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 14-19 Januari 2023
- Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya
Pengumuman Lengkap Sesuai Dengan Kecamatan:
- Kecamatan Banjar Agung dapat diunduh disini
- Kecamatan Banjar Baru dapat diunduh disini
- Kecamatan Banjar Margo dapat diunduh disini
- Kecamatan Dente Teladas dapat diunduh disini
- Kecamatan Gedung Aji dapat diunduh disini
- Kecamatan Gedung Aji Baru dapat diunduh disini
- Kecamatan Gedung Meneng dapat diunduh disini
- Kecamatan Menggala dapat diunduh disini
- Kecamatan Menggala Timur dapat diunduh disini
- Kecamatan Meraksa Aji dapat diunduh disini
- Kecamatan Penawartama dapat diunduh disini
- Kecamatan Penawar Aji dapat diunduh disini
- Kecamatan Rawa Jitu Selatan dapat diunduh disini
- Kecamatan Rawa Jitu Timur dapat diunduh disini
- Kecamatan Rawa Pitu dapat diunduh disini
Berkas Pendaftaran :