Lompat ke isi utama

Berita

Pengumuman Pendaftaran Calon Panwaslu Kelurahan/Desa Pemilu 2024

Dalam rangka pembentukan Panwaslu kelurahan/Desa dalam Pemilihan Umum tahun 2024, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.

Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai berikut :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu)  tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian,  dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat
  7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan  dengan  Kartu  Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha  milik  daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha  milik  daerah  selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
  15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain
  16. Mengajukan surat lamaran  yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan Kecamatan yang dituju , dengan melampirkan:
    1. Fotokopi KTP;
    2. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
    3. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
    4. Daftar Riwayat Hidup;
    5. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran
    6. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila ;
    7. Surat pernyataan:
      • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
      • Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
      • Tidak akan menjadi anggota partai politik selama menjabat sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa;
      • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai  kekuatan hukum  tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
      • Bersedia bekerja penuh waktu;
      • Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
      • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara
      • Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan
      • Tidak pernah diberhentikan  secara  tidak  hormat  dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
  1. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi
  2. Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan atau laman Bawaslu Kabupaten/Kota atau laman Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang
  3. Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan yang di tuju
  4. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 2 (dua), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap
  5. Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 14-19 Januari 2023
  6. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya

Pengumuman Lengkap Sesuai Dengan Kecamatan:

  1. Kecamatan Banjar Agung dapat diunduh disini
  2. Kecamatan Banjar Baru dapat diunduh disini
  3. Kecamatan Banjar Margo dapat diunduh disini
  4. Kecamatan Dente Teladas dapat diunduh disini
  5. Kecamatan Gedung Aji dapat diunduh disini
  6. Kecamatan Gedung Aji Baru dapat diunduh disini
  7. Kecamatan Gedung Meneng dapat diunduh disini
  8. Kecamatan Menggala dapat diunduh disini
  9. Kecamatan Menggala Timur dapat diunduh disini
  10. Kecamatan Meraksa Aji dapat diunduh disini
  11. Kecamatan Penawartama dapat diunduh disini
  12. Kecamatan Penawar Aji dapat diunduh disini
  13. Kecamatan Rawa Jitu Selatan dapat diunduh disini
  14. Kecamatan Rawa Jitu Timur dapat diunduh disini
  15. Kecamatan Rawa Pitu dapat diunduh disini

Berkas Pendaftaran :

  1. SURAT LAMARAN dapat diunduh disini
  2. SURAT PERNYATAAN dapat diunduh disini
  3. DAFTAR RIWAYAT dapat diunduh disini
  4. SURAT IZIN ATASAN LANGSUNG dapat diunduh disini
Tag
PENGUMUMAN