Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan SDM, Bawaslu Perdalam Implikasi Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025

a

Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang mengikuti Gelar Sharing Hukum Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (21/07).

Tulang Bawang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang mengikuti Gelar Sharing Hukum Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan secara daring oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (21/07). Kegiatan tersebut diikuti sebagai upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia pada masa nontahapan dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan yang akan datang.

Kegiatan menghadirkan Anggota Bawaslu RI Periode 2008–2011 sekaligus Ketua Bawaslu RI Periode 2011–2012, Bambang Eka Cahya Widodo, yang membawakan materi "Paradigma Baru Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pilkada: Membedah Implikasi Strategis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025."

Dalam paparannya, Bambang menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi membawa perubahan terhadap mekanisme penyelesaian pelanggaran administrasi Pilkada sehingga diperlukan penyesuaian regulasi dan penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu.

"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XXIII/2025 menjadi momentum untuk memperbaiki mekanisme penyelesaian pelanggaran administrasi Pilkada. Perubahan regulasi harus mampu menghadirkan proses yang lebih sederhana, memberikan kepastian hukum, serta memperjelas kewenangan antarpenyelenggara pemilu agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya," ujar Bambang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Inda Fiska Mahendro, menilai kegiatan tersebut menjadi bekal penting bagi jajaran Bawaslu dalam menghadapi dinamika hukum kepemiluan.

"Masa nontahapan harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. Pemahaman terhadap perkembangan regulasi dan putusan Mahkamah Konstitusi menjadi modal penting agar pengawasan Pemilu dan Pemilihan ke depan semakin profesional, adaptif, dan berintegritas," kata Inda.

a

 

a

Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP

Tag
Putusan MK
Implikasi
Penguatan SDM