Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Akuntabilitas, Bawaslu Tulang Bawang Hadiri Rakor Pengelolaan Dokumen Pelanggaran

a

Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, A. Rachmat Lihusnu, menghadiri Rapat Koordinasi Pengelolaan Dokumen Hasil Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, pada Selasa (23/12).

Bandar Lampung — Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang, A. Rachmat Lihusnu, menghadiri Rapat Koordinasi Pengelolaan Dokumen Hasil Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Lampung, pada Selasa (23/12). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung dan diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

Rapat koordinasi ini dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya tertib administrasi dan pengelolaan dokumen sebagai bagian dari akuntabilitas penanganan pelanggaran Pemilu. Ia menyampaikan bahwa kelengkapan dan kerapian dokumen merupakan aspek fundamental dalam menjaga integritas lembaga pengawas Pemilu serta mendukung proses evaluasi dan pertanggungjawaban kelembagaan.

Tujuan utama diselenggarakannya rapat koordinasi ini adalah untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan dokumen hasil penanganan laporan dan temuan dugaan pelanggaran pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024. Dalam kegiatan tersebut, seluruh Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Lampung diminta membawa seluruh dokumen penanganan laporan dan temuan dugaan pelanggaran, baik yang diregistrasi maupun tidak diregistrasi, dalam bentuk softcopy (PDF) sebagai bahan konsolidasi dan verifikasi.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, A. Rachmat Lihusnu, menyampaikan bahwa pengelolaan dokumen penanganan pelanggaran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya penegakan hukum Pemilu yang profesional dan berintegritas.

“Dokumen hasil penanganan pelanggaran merupakan rekam jejak kerja pengawasan Bawaslu. Pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, sistematis, dan sesuai ketentuan agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan kelembagaan,” ujar Rachmat.

Ia menambahkan bahwa melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang dapat melakukan pengecekan kembali terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen penanganan pelanggaran Pemilu Tahun 2024.

“Kegiatan ini menjadi momentum evaluasi bagi kami untuk memastikan seluruh dokumen penanganan laporan dan temuan dugaan pelanggaran di Kabupaten Tulang Bawang telah terdokumentasi dengan baik, baik yang diregistrasi maupun yang tidak diregistrasi,” lanjutnya.

Rachmat juga menegaskan bahwa tertib administrasi dalam pengelolaan dokumen sangat penting untuk mendukung penguatan sistem penanganan pelanggaran Pemilu ke depan.

“Dengan pengelolaan dokumen yang baik, proses evaluasi dan pengawasan berjenjang dapat berjalan lebih efektif serta menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan dan strategi penanganan pelanggaran Pemilu selanjutnya,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang turut didampingi oleh Staf Bagian Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa, yakni Riki Arya Putra dan Ishak Juliansyah, yang berperan dalam menyiapkan dan memverifikasi dokumen penanganan pelanggaran yang dibawa untuk kepentingan konsolidasi.

Melalui keikutsertaan dalam rapat koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran Pemilu, baik dari sisi substansi penanganan perkara maupun dari aspek tata kelola administrasi dan dokumentasi, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Pemilu yang berintegritas dan berkeadilan.

a

Editor: Bambang AP
Foto: Tim Humas Bawaslu Provinsi Lampung

Tag
Akuntabilitas
Dokumen Pelanggaran
Bawaslu Tulang Bawang