Lompat ke isi utama

Berita

Pengawas Pemilu Wajib Pahami APS dan APK

Tulang Bawang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) - Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan dan desa harus bisa membedakan antara Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK), jelas Ketua Bawaslu Tulang Bawang Inda Fiska Mahendro saat melaksanakan supervisi dan monitor di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Dente Teladas, Jum'at (15/09/2023).

"Tahapan kampanye Pemilu sebentar lagi agan segela digelar, saat ini banyak peserta pemilu yang memasang APS serasa APK. Dengan demikian wajib bagi Panwaslu Kecamatan wajib memahami dang bisa membedakan antara APK dan APS." jelas Inda Fiska.

Ia juga menekankan kepada Pangawas Pemilu dalam melakukan pengawasan jangan melupakan Formulir A Pengawasa.

"Form A pengawasan merupakan senjata rekan-rekan pengawas dalam melaksanakan kegiatan pengawasan, dengan Form A itu pengawasan kita menjadi terdokumentasikan. Wajib bagi seluruh pengawas membawa dan menuangkan hasil pengawasan kedalam Form A." pesannya.

Kedatangan Ketua Bawaslu Tulang Bawang beserta rombongan disambut langsung oleh Ketua, Anggota dan unsur kesekretariatan Panwaslu Kecamatan Dente Teladas.(Humas/BAP)

Tag
BERITA