Pengawas Pemilu Adalah Pekerja Demokrasi, Bawaslu Tulang Bawang Tegaskan Komitmen Penguatan Peran di Masa Non-Tahapan
|
Tulang Bawang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang menegaskan pentingnya peran pengawas pemilu tidak hanya pada saat pelaksanaan tahapan pemilu, tetapi juga di masa non-tahapan sebagai bagian dari upaya menjaga dan memperkuat nilai-nilai demokrasi di tengah masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, saat memberikan arahan kepada jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, pada Selasa (07/10). Dalam arahannya, Suheri menekankan bahwa pengawas pemilu merupakan pekerja demokrasi yang memiliki tanggung jawab berkelanjutan untuk mengedukasi masyarakat, memitigasi potensi pelanggaran, serta menumbuhkan kesadaran demokratis.
“Menjadi pengawas pemilu tidak hanya berarti pekerja pemilu, tetapi juga pekerja demokrasi. Saat non-tahapan seperti ini, pengawas pemilu harus hadir memberikan edukasi, memitigasi, dan berdiskusi tentang demokrasi bersama seluruh elemen masyarakat,” ujar Suheri.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa nilai kerja seorang pengawas pemilu bukan hanya diukur dari capaian teknis saat tahapan berlangsung, tetapi juga dari kemampuan berinteraksi dan berdialog dengan masyarakat untuk menanamkan nilai integritas dan keadilan demokrasi.
“Kerja kita ini adalah kerja demokrasi, bukan sekadar kerja pemilu. Maka dari itu, kita harus punya keahlian dalam berkomunikasi guna memberikan edukasi tentang demokrasi kepada masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Tulang Bawang, Inda Fiska Mahendro, menyampaikan apresiasi atas arahan dan pembinaan yang diberikan oleh Bawaslu Provinsi Lampung. Ia menegaskan bahwa komitmen Bawaslu Tulang Bawang akan terus diarahkan untuk memperkuat kapasitas jajaran pengawas, terutama dalam menghadirkan pengawasan yang partisipatif dan edukatif.
“Bawaslu tidak hanya hadir sebagai lembaga pengawas tahapan pemilu, tetapi juga sebagai penggerak demokrasi yang membangun kesadaran politik warga. Kami berkomitmen memperkuat peran pengawas di setiap tingkatan agar nilai-nilai demokrasi dapat tumbuh dan dipahami oleh masyarakat,” ujar Inda Fiska.
Ia menambahkan bahwa keberadaan Bawaslu di tingkat kabupaten/kota merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagai bagian dari transformasi kelembagaan yang terus berkembang. Menurutnya, dukungan serta kolaborasi dari berbagai pihak menjadi kunci dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan berkualitas di Tulang Bawang.
“Dukungan serta masukan dari seluruh pihak menjadi ikhtiar penting dalam memperkuat kelembagaan pengawas pemilu, agar demokrasi di Tulang Bawang dapat berjalan semakin baik,” pungkasnya.
Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP