Optimalkan Pengawasan DPTb dan DPK, Bawaslu Supervisi Panwascam Banjar Baru
|
Tulang Bawang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) - Sesuai arahan Surat Edaran Bawaslu Nomor 41 tentang persiapan pengawasan penyusunan DPTb dan DPK terdapat beberapa potensi kerawanan yang harus diawasi, diantaranya: kesulitan mengurus pindah karena jarak, terbatasnya kuota surat suara TPS tujuan, pemberian surat suara yang tidak sesuai dan bukti pendukung pindah yang tidak sesuai. Ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Inda Fiska Mahendro saat melaksanakan supervisi ke Kantor Panwaslu Kecamatan Banjar Baru, Kamis (5/10).
“Fokus penguatan kali ini terkait tata cara pengisian alat kerja pengawasan DPTb dan DPK, progres hasil pengawasan yang telah dilakukan serta menginventarisir kendala yang dialami dalam penyusunan DPTb dan DPK ini dilapangan”. ungkap Alumni Universitas Megou Pak Tulang Bawang.
Terpisah, Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang saat melaksanakan Rakor Bersama Bawaslu RI menjelaskan, Bawaslu harus cermat dalam mengawasi bukti dukung yang disertakan. Selain itu jajaran pengawas harus memastikan jajaran KPU membuka layanan permintaan pindah memilih, kemudahan dalam mengurus, pencermatan data pemilih yang pindah, inventaris temuan pemilih yang pindah dan melakukan patroli pengawasan.
“Walaupun DPT sudah ditetapkan, tetapi Bawaslu akan pastikan akurasi data yang tepat, Pemilih Pindah memilih terlayani dengan baik. Hal tersebut agar pada hari H surat suara tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab”. jelas Mpok Desi saat dihubungi melalui pesawat gawai. (Humas/BAP)