Lompat ke isi utama

Berita

Maksimalkan Pengawasan Tungsura, Bawaslu Gelar Bimtek Siwaslih 2024

ghhjijii

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir, saat memberikan arahan pada kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan dalam rangka Fasilitasi dan Pembinaan serta Penguatan Aplikasi Siwaslih pada Pemilihan Gubernur, dan Bupati Tahun 2024, pada Senin (21/10).

Tulang Bawang-Dengan adanya Aplikasi Siwaslih, diharapkan pengawasan pemungutan dan penghitungan dapat berjalan lebih baik dan pelanggaran dapat diminimalisir. Terang Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang Desi Triyana, saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Pencegahan dalam rangka Fasilitasi dan Pembinaan serta Penguatan Aplikasi Siwaslih pada Pemilihan Gubernur, dan Bupati Tahun 2024. Kegiatan yang diikuti seluruh anggota panwaslu kecamatan dan Pengawas kelurahan Desa se-Tulang Bawang dilaksanakan di Hotel BBC Bandar Jaya Lampung Tengah, pada Senin (21/10).

"Dengan fungsi-fungsi pada aplikasi Siwaslih, sangat membantu dan berperan penting dalam meningkatkan kualitas pengawasan pengawas dari tingkat TPS hingga tingkat Kabupaten pada saat pengawasan masa tenang sampai pada rekapitulasi hasil perolehan suara", terangnya.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Hamid Badrul Munir, menjelaskan pentingnya aplikasi Siwaslih, sebagai alat bantu Pengawas TPS, Pengawas Kelurahan Desa dan Pengawas Kecamatan dalam melakukan mitigasi pelanggaran yang berpotensi terjadi pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

"Siwaslih ini sebagai alat bantu kita dalam pengawasan, maka jika di dalam nya terdapat kekurangan-kekurangan maka pada kegiatan ini dapat menjadi masukan agar dapat menjadi perbaikan-perbaikan fitur kedepannya", ujar Hamid badru Munir saat memberikan arahan pada kegiatan tersebut.

Ia juga menerangkan tahapan kampanye pasangan calon saat ini yang tengah berjalan, diharapkan seluruh pengawasa harus intensif dalam melakukan pengawasan serta memahami aturan kampanye yang telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Saat ini adalah tahapan kampanye, jadi temen-temen harus pasang mata dan telinga jangan sampai terjadi kampanye dikampung masing-masing tanpa ada STTP, saya berharap teman-teman harus benar-benar bisa memahami aturan terkait kampanye, harus mempelajari aturan tentang kampanye", jelasnya.

Sebagai Informasi, Rapat Koordinasi Pencegahan dalam rangka Fasilitasi dan Pembinaan serta Penguatan Aplikasi Siwaslih pada Pemilihan Gubernur, dan Bupati Tahun 2024, dilaksanakan dua gelombang. Gelombang pertama dilaksanakan pada tanggal 21-22 Oktober 2024 dengan peserta Panwaslu Kecamatan dan PKD di Kecamatan Banjar Agung, Banjar Baru, Banjar Margo, Gedung Aji Baru, Gedung Meneng, Penawartama dan Rawa Jitu Selatan. Kemudian Gelombang Kedua dilaksanakan pada tanggal 22-23 Oktober 2024 dengan peserta Panwaslu Kecamatan dan PKD di Kecamatan Menggala, Menggala Timur, Gedung Aji, Meraksa Aji, Penawar Aji, Rawa Pitu, Rawa Jitu Timur, dan Dente Teladas.

Foto: Bambang AP
Editor: Bambang AP