Ketua Bawaslu Tulang Bawang Soroti Putusan MK 104/PUU-XXIII/2025: Penguatan Fungsi Penegakan Pilkada
|
Tulang Bawang – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang menyoroti secara serius Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXIII/2025 yang telah dibacakan pada Rabu (30/7/2025). Dalam amar putusan tersebut, MK menyatakan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus pelanggaran administrasi dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Putusan ini disambut baik oleh jajaran pengawas pemilu di daerah, termasuk oleh Ketua Bawaslu Tulang Bawang. Ia menilai bahwa putusan MK ini merupakan tonggak penting dalam memperjelas dan memperkuat posisi Bawaslu sebagai lembaga yang tidak hanya bersifat pengawasan, tetapi juga memiliki fungsi quasi-yudisial dalam menyelesaikan sengketa administrasi Pilkada.
“Putusan MK ini sangat penting, karena memberikan kepastian hukum atas kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi secara langsung, bukan hanya sekadar memberikan rekomendasi,” ujar Ketua Bawaslu Tulang Bawang kepada media pada Kamis (31/07/).
Ia menambahkan, selama ini masih terdapat keraguan dan tumpang tindih kewenangan antara Bawaslu, KPU, dan lembaga peradilan lain terkait penanganan pelanggaran administrasi dalam Pilkada. Dengan hadirnya putusan ini, diharapkan ke depan penanganan pelanggaran dapat dilakukan secara lebih cepat, efisien, dan berkeadilan.
Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Tulang Bawang menjelaskan bahwa dengan diberikannya kewenangan untuk memutus pelanggaran administrasi, Bawaslu kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk menegakkan aturan dan kode etik dalam tahapan Pilkada. Ia menyebutkan bahwa pelanggaran administrasi sering kali menjadi pintu masuk bagi terjadinya kecurangan yang lebih besar, sehingga perlu ditangani secara tegas dan profesional.
“Banyak pelanggaran administrasi yang tampaknya sepele, tapi kalau dibiarkan bisa berdampak pada hasil Pilkada. Sekarang Bawaslu punya kekuatan hukum untuk menghentikan itu sejak dini,” ungkapnya.
Namun demikian, ia juga mengingatkan bahwa kewenangan tersebut datang bersama tanggung jawab yang besar. Oleh karena itu, Bawaslu di daerah, termasuk di Tulang Bawang, harus meningkatkan kapasitas kelembagaan, baik dari sisi sumber daya manusia, pemahaman hukum, maupun mekanisme penanganan pelanggaran yang sesuai prosedur.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Tulang Bawang tidak menampik bahwa masih ada tantangan dalam mengimplementasikan kewenangan baru ini, terutama di tingkat kabupaten/kota. Ia menyebutkan perlunya koordinasi yang erat antara Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyusun pedoman teknis serta standar operasional prosedur (SOP) yang rinci.
“Kami berharap segera ada bimbingan teknis dan pelatihan dari pusat agar seluruh jajaran Bawaslu di daerah siap menjalankan kewenangan ini tanpa menabrak hukum yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga mendorong agar anggaran dan infrastruktur pendukung pengawasan di daerah ditingkatkan, mengingat beban kerja Bawaslu yang semakin besar menjelang Pilkada serentak 2024.
Menutup keterangannya, Ketua Bawaslu Tulang Bawang mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk peserta Pilkada, partai politik, media massa, dan pemilih, untuk ikut serta dalam mengawasi proses demokrasi agar Pilkada berjalan luber, jurdil, dan bermartabat.
“Dengan adanya kepastian hukum ini, mari kita wujudkan Pilkada yang bersih dan berintegritas. Bawaslu siap menjalankan peran konstitusionalnya dengan profesional,” tegasnya.
Sebagai informasi, Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 merupakan hasil pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa penanganan pelanggaran administrasi Pilkada merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan pemilu yang jujur dan adil, yang dijamin oleh konstitusi.
Putusan ini dipandang sebagai langkah maju dalam penataan sistem pemilu di Indonesia, khususnya dalam memperkuat lembaga pengawasan agar Pilkada tidak hanya menjadi ajang perebutan kekuasaan, tetapi juga ajang pembuktian kedewasaan demokrasi bangsa.
Editor : Bambang AP
Foto : Istimewa