Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Kampanye, Bawaslu Petakan Kerawanan

Bandar Lampung, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) - Tahapanan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 sebentar lagi akan dilaksanakan. Bawaslu RI melalui Surat Edaran Nomor 43 Tahun 2023 tentang Identifikasi Potensi Kerawanan dan Strategi Pencegahan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 mengintruksikan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan identifikasi potensi kerawanan pelanggaran.

Anggota Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir menegaskan Pengawas Pemilu di jajaran Kabupaten/Kota mulai memetakan kerawanan pemilu, Identifikasi potensi kerawanan bersifat tematik maupun umum dari akar rumput, serta menyusun strategi pencegahan berdasar lokalitas.

“Bawaslu mulai mengkonsolidasikan data terkait potensi pelanggaran dengan mengidentifikasi potensi kerawanan di daerah, informasi ini kita butuhkan mulai dari sekarang sebagai upaya mitigasi” Jelas HBM pada saat memberi arahan kegiatan Rapat Koordinasi Pembahasan dan Pemaparan Hasil Identifikasi Potensi Kerawanan dan Strategi Pencegahan Pelanggaran di Ruang Rapat Pepadun Bawaslu Provinsi Lampung, Jum'at (8/9/2023).

Pada kesempatan yang sama Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Desi Triyana menjelaskan disetiap Kecamatan yang ada di Tulang Bawang memiliki potensi kerawanan yang sangat beragam pada tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024.

"Ada lima kecamatan yang masuk kategori tingkat kerawanan paling tinggi, hal ini yang mempengaruhi data hasil pengawasan Pemilu 2019 dan ada perubahan alokasi kursi pada daerah pemilihan DPRD Kabupaten. Kerawanannya sangat beragam seperti politik uang, isu-isu SARA serta pemasanga alat peraga kampanye yang melanggar aturan," jelas Mpok Desi saat memaparkan hasil pemetaan kerawanan pada kegiatan yang digelar Bawaslu Provinsi Lampung.(Humas/BAP).

Tag
BERITA