Lompat ke isi utama

Berita

Ikuti Sosialisasi IKU, Bawaslu Tulang Bawang Siapkan Kinerja Terukur dan Akuntabel

a

Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang mengikuti Sosialisasi Teknis Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu RI, Jumat (24/07).

Tulang Bawang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang mengikuti Sosialisasi Teknis Penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu RI, Jumat (24/07). Kegiatan ini diikuti oleh Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia sebagai bagian dari implementasi kebijakan penetapan IKU Tahun 2026.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Inda Fiska Mahendro bersama Anggota Bawaslu Desi Triyana dan A. Rachmat Lihusnu mengikuti kegiatan tersebut untuk memperkuat pemahaman mengenai penyusunan IKU sesuai Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor 284/OT.00/K1/12/2025 tentang Penetapan Daftar Indikator Kinerja Utama Tahun 2026 dan Keputusan Nomor 83/OT.00/K1/04/2026 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan IKU Tahun 2026.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu RI Herwyn J. H. Malonda. Dalam sambutannya, Herwyn menegaskan bahwa IKU merupakan instrumen penting dalam membangun budaya kerja yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Menurutnya, keberhasilan kinerja Bawaslu tidak hanya diukur dari banyaknya aktivitas yang dilaksanakan, tetapi juga dari manfaat yang dirasakan oleh masyarakat, lembaga, dan kualitas demokrasi.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan bahwa IKU memiliki peran strategis sebagai pedoman kerja yang terukur bagi setiap anggota Bawaslu. Ia menekankan bahwa IKU tidak boleh dipahami sekadar sebagai kewajiban administrasi pelaporan, melainkan sebagai sistem kerja yang efektif untuk menghasilkan kinerja yang memberikan manfaat nyata bagi publik.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menyampaikan bahwa IKU menjadi instrumen penting untuk mengukur kinerja Bawaslu, khususnya pada masa nontahapan. Menurutnya, Bawaslu bukan hanya bekerja saat penyelenggaraan pemilu berlangsung, tetapi terus menjalankan fungsi menjaga kualitas demokrasi. Ia juga mengingatkan bahwa perbedaan pendapat dalam demokrasi merupakan hak yang dilindungi oleh undang-undang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Inda Fiska Mahendro, mengatakan bahwa sosialisasi tersebut menjadi bekal penting bagi jajaran Bawaslu dalam menyusun indikator kinerja yang selaras dengan arah kebijakan kelembagaan. Menurutnya, penyusunan IKU yang terukur akan memperkuat akuntabilitas organisasi sekaligus memastikan setiap program kerja memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan penguatan demokrasi.

a

 

a

 

a

 

a

Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP

Tag
IKU
Bawaslu
Kinerja Terukur
Akuntabel