Desi Triyana: Penguatan Aspek Hukum dan Pencegahan Kunci Utama Wujudkan Pemilu Berintegritas
|
Bandar Lampung — Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang, Desi Triyana, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Permasalahan Hukum Tahapan Pemilihan 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Lampung di Hotel Radisson, Bandar Lampung, pada 7–10 Februari 2025.
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Rakor ini menjadi ajang penting bagi lembaga pengawas pemilu untuk melakukan refleksi, mengidentifikasi kendala, serta menyusun langkah strategis dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum kepemiluan menjelang Pilkada Serentak Tahun 2025.
Dalam forum tersebut, Bawaslu Provinsi Lampung memfokuskan pembahasan pada evaluasi terhadap penanganan pelanggaran hukum pemilihan yang terjadi selama tahapan Pemilihan 2024. Evaluasi meliputi berbagai aspek, mulai dari pelanggaran administrasi, dugaan pelanggaran pidana pemilihan, hingga pelanggaran etik dan netralitas aparatur negara.
Melalui kegiatan ini, seluruh peserta diharapkan dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif tentang pola penanganan kasus di lapangan serta memperkuat sinergi dengan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Tulang Bawang, Desi Triyana, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi wadah strategis bagi jajaran Bawaslu di tingkat daerah untuk memperkuat kesiapan menghadapi tahapan Pilkada 2025.
“Evaluasi ini memberikan gambaran nyata mengenai tantangan penanganan hukum yang dihadapi pada Pemilihan 2024. Banyak pembelajaran yang kami ambil, khususnya dalam memperbaiki pola koordinasi antara Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan dalam kerangka Sentra Gakkumdu,” ujar Desi disela-sela kegiatan, Sabtu (08/02).
Lebih lanjut, Desi menekankan pentingnya pendekatan pencegahan dan edukasi publik untuk meminimalkan potensi pelanggaran hukum pada tahapan pemilihan berikutnya. Menurutnya, upaya penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan peningkatan literasi politik masyarakat.
“Pencegahan adalah langkah paling efektif dalam pengawasan. Bawaslu Tulang Bawang akan terus menggencarkan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat agar lebih memahami aturan pemilu, sehingga potensi pelanggaran bisa ditekan sejak dini,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pengawasan hukum pemilu tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga pengawas, melainkan juga memerlukan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat.
“Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan partisipatif menjadi kekuatan tambahan bagi Bawaslu. Dengan dukungan publik, kita dapat menciptakan proses demokrasi yang lebih bersih dan transparan,” tambah Desi.
Kegiatan Rakor ini menghasilkan sejumlah rekomendasi yang akan dijadikan acuan bagi Bawaslu kabupaten/kota di seluruh Provinsi Lampung dalam menghadapi tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2025.
Rangkaian rekomendasi tersebut mencakup peningkatan kapasitas sumber daya manusia, perbaikan sistem pelaporan pelanggaran, serta penguatan sinergi lintas sektor dalam penegakan hukum pemilu.
Desi Triyana menegaskan bahwa Bawaslu Tulang Bawang siap menindaklanjuti hasil Rakor dengan langkah konkret, terutama dalam memperkuat pengawasan berbasis hukum dan pencegahan di lapangan.
“Kami akan memastikan bahwa hasil evaluasi ini tidak berhenti sebagai catatan, tetapi benar-benar menjadi panduan kerja ke depan. Bawaslu Tulang Bawang siap beradaptasi dan berinovasi dalam menghadapi tantangan hukum pada Pilkada 2025,” pungkasnya.
Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Permasalahan Hukum Tahapan Pemilihan 2024 ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antarjajaran Bawaslu di Lampung, sekaligus mempertegas komitmen lembaga pengawas pemilu dalam menjaga demokrasi yang berintegritas, adil, dan bermartabat di Provinsi Lampung, khususnya di Kabupaten Tulang Bawang.
Editor: Bambang AP
Foto: Tim Humas