Lompat ke isi utama

Berita

Desi: Penanganan Pelanggaran Kekuatan Besar Bawaslu

Bandar Lampung-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung melaksanakan kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu di Provinsi Lampung Pada Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di ruang rapat Pepadun, Jumat, (21/07).

Kegiatan tersebut digelar pasca dikeluarkannya Petunjuk Teknis Penanganan pada Pemilu 2024 oleh Bawaslu RI beberapa waktu lalu sebagai standar pedoman atau panduan mengenai prosedur penanganan yang harus diikuti, termasuk proses pengumpulan bukti, pemeriksaan, dan (pemberian/penetapan putusan) sanksi yang diberikan kepada pelanggar.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri menjelaskan bahwa tujuan diadakannya kegiatan tersebut, berdasarkan beberapa alasan. Di antaranya, untuk menjamin kepastian hukum dan profesionalitas jajaran Pengawas Pemilu dalam melakukan penindakan pelanggaran pemilu di Provinsi Lampung. Hal ini baginya bertujuan menertibkan administrasi persuratan dan pemberkasan dokumen penindakan pelanggaran pemilu sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Desi Triyana yang turut hadir pada kegiatan tersebut sebagai peserta memaparkan Bawaslu mempunyai mahkota yang besar yang merupakan kekuatan bagai bawaslu itu sendiri.

“Semenjak disahkannya Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, pengawas pemilu mempunyai mahkota dan kekuatan besar yaitu penindakan pelanggaran serta penyelesaian sengketa proses Pemilu,” ungkap Desi. (Humas/BAP)

Tag
BERITA