Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Sengketa Pemilu 2029, Bawaslu Tulang Bawang Awasi Pemutakhiran Data Parpol

A

Desain Gambar Tim Humas Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang

Tulang Bawang — Upaya menjaga kualitas demokrasi tidak hanya dilakukan saat tahapan Pemilu berlangsung, tetapi harus dimulai sejak jauh hari sebelum Pemilu digelar. Hal inilah yang menjadi landasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang dalam melakukan pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Hingga pelaksanaan pengawasan dilakukan, baru 7 partai politik dari 76 partai politik telah yang telah melaksanakan pemutakhiran data kepengurusan dan keanggotaan secara berkelanjutan melalui Sipol. Ketujuh partai politik tersebut yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Pengawasan pemutakhiran data partai politik dipandang sebagai langkah strategis untuk mencegah terjadinya permasalahan hukum dan sengketa Pemilu di masa mendatang, khususnya dalam menyongsong penyelenggaraan Pemilu Tahun 2029. Data kepengurusan dan keanggotaan partai politik yang valid dan mutakhir menjadi fondasi penting dalam memastikan proses verifikasi peserta Pemilu berjalan adil dan transparan.

Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang memastikan bahwa setiap tahapan pemutakhiran data partai politik dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengawasan ini tidak hanya menitikberatkan pada kepatuhan administrasi, tetapi juga mengedepankan pendekatan pencegahan agar potensi sengketa dapat diantisipasi sejak awal.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, A. Rachmat Lihusnu, menegaskan bahwa pengawasan pemutakhiran data partai politik merupakan bentuk ikhtiar kelembagaan untuk menjaga stabilitas demokrasi dalam jangka panjang.

“Pengawasan pemutakhiran data partai politik adalah bentuk pencegahan dini. Ketika data sudah tertib, jelas, dan mutakhir sejak sekarang, maka potensi sengketa Pemilu pada tahapan berikutnya, termasuk pada Pemilu 2029, dapat diminimalisir,” ujar Rachmat saat dikonfirmasi tim humas Bawaslu Tulang Bawang, pada Minggu (11/01).

Ia menjelaskan bahwa banyak sengketa kepemiluan bermula dari persoalan administratif, khususnya data kepengurusan dan keanggotaan partai politik yang tidak diperbarui secara berkala.

“Pengalaman Pemilu sebelumnya menunjukkan bahwa sengketa sering muncul akibat data yang tidak sinkron. Karena itu, pengawasan sejak masa non-tahapan menjadi sangat penting agar semua pihak memiliki kepastian hukum yang sama,” lanjutnya.

Rachmat juga menekankan bahwa Bawaslu tidak hanya berperan sebagai penindak pelanggaran, tetapi juga sebagai lembaga yang mendorong terciptanya iklim Pemilu yang kondusif melalui pencegahan.

“Kami ingin memastikan bahwa proses kepemiluan ke depan dibangun di atas data yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini adalah wujud komitmen Bawaslu untuk menjaga keadilan Pemilu sejak tahap paling awal,” tegasnya.

Dengan pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang berharap seluruh partai politik dapat lebih disiplin dalam memperbarui data melalui Sipol. Langkah ini bukan semata kewajiban administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab bersama untuk mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

Melalui kerja pengawasan yang konsisten dan humanis, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang terus berupaya menghadirkan pengawasan Pemilu yang tidak hanya tegas, tetapi juga solutif, demi menyongsong Pemilu 2029 yang berkualitas dan bermartabat.

Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP

Tag
Cegah Sengketa
Pemilu 2029
Bawaslu Tulang Bawang
Awasi Pemutakhiran
Data Parpol