Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Pelanggaran Pada Tahapan Coklit, Bawaslu Gelar Rakor

Gducn

Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Inda Fiska Mahendro Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan yang pesertanya dari anggota dan staf Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tulang Bawang dilaksanakan di Hotel BBC Bandar Jaya Lampung Tengah, Senin hingga Selasa, (15/07) 

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan yang pesertanya dari anggota dan staf Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tulang Bawang dilaksanakan di Hotel BBC Bandar Jaya Lampung Tengah, Senin hingga Selasa, (15-16/07) 

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Desi Triyana, mengatakan rapat koordinasi itu dalam rangka menentukan fokus pengawasan pada aspek kepatuhan prosedur.

"Fokus pengawasan itu yang berdampak pada potensi pelanggaran administrasi terhadap prosedur dan tata cara penyusunan data dan pemutakhiran daftar pemilih, pelanggaran tindak pidana, dan pelanggaran etik penyelenggara pemilu terhadap prinsip integritas, profesionalitas, dan kemandirian serta akurasi data pemilih," katanya.

Ia juga menjelaskan, bentuk kefokusan dalam pengawasan melekat dan uji petik pada pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih, yakni memaksimalkan patroli pengawasan kawal hak pilih.

Cara itu, kata dia, dengan melakukan penelusuran terhadap pemilih meninggal dunia, alih status TNI/Polri, dan pemilih baru serta menganalisis data pemilih hasil pengawasan melekat dan uji petik.

"Panwaslu kecamatan agar berkoordinasi dengan pihak terkait coklit seperti pemerintah Desa atau Kecamatan dan mengawal pemilih potensial/pemilih yang sudah berusia 17 tahun yang belum melakukan perekaman KTP elektronik." Jelas Desi. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Inda Fiska Mahendro dalam sambutannya pada kegiatan  tersebut, menekankan kepada Panwaslu Kecamatan untuk berkoordinasi dengan pihak terkait kelompok penyandang disabilitas, masyarakat hukum adat, perusahaan/perkebunan, RT/RW, dan pihak terkait lainnya.

"Hal ini dalam rangka memastikan penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, terdata dan telah di coklit oleh petugas pantarlih." pungkas Inda Fiska. 
 

Editor: Bambang AP

Foto: Bambang AP