Bersama Satpol PP, Bawaslu Tulang Bawang Tertipkan APS
|
Tulang Bawang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) – Pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Calon Legislatif yang melanggar ketentuan Pemilu dan Peraturan Daerah ditertibkan oleh Bawaslu dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulang Bawang, Selasa (26/09/2023). Penertiban Tersebut disaksikan Kepolisian, Kodim 0426, TNI AU M. Bun Yamin, KPU dan Kesbanpol Kabupaten Tulang Bawang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Inda Fiska Mahendro mengatakan, penertiban dan pencopotan APS milik peserta Pemilu dilakukan lantaran melanggar ketentuan Peraturabn Pemilu dan Peraturan Daerah.
Ia juga menambahkan APS yang ditertibkan disimpan di gudang Pol PP dan dapat diambil oleh peserta Pemilu.
“Bawaslu bersama Satuan Polisi pamong Praja hari ini melakukan penertiban terhadap alat peraga sosialisasi atau APS yang melanggar ketentuan. Baik pemasangan yang melanggar ketertiban umum atau Aps mengandung unsur citra diri. APS yang kami tertibkan dapat di ambil di Gudang Pol PP.”, ungkap Inda Fiska.
Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang A. Rachmat Lihusnu mengungkapkan Penertiban APS yang melanggar dilakukan serentak oleh Panwaslu Kecamatan se-Tulang Bawang bersama pemerintah kecamatan.
“Penertiban ini tidak hanya dilakukan oleh Bawaslu Tulang Bawang, akan tetapi dilakukan serentak oleh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tulang Bawang dengan dibantu Pol PP yang dinas di Kecamatan.”, pungkas Rachmat. (Humas/BAP)
