Bawaslu Ungkap Data Penanganan Pelanggaran Pemilihan Serentak 2024, Bawaslu Tulang Bawang Apresiasi Kinerja Nasional
|
Tulang Bawang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia merilis data penanganan pelanggaran Pemilihan Serentak Tahun 2024 hingga 31 Januari 2025. Berdasarkan laporan tersebut, tercatat sebanyak 6.981 kasus pelanggaran yang terdiri atas 1.254 temuan dan 5.727 laporan dari masyarakat.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.727 kasus diregistrasi, 3.187 tidak diregistrasi, dan 22 kasus masih dalam proses registrasi. Berdasarkan klasifikasi jenis pelanggaran, Bawaslu mencatat 501 pelanggaran administrasi, 212 pelanggaran pidana, 292 pelanggaran kode etik, serta 932 pelanggaran hukum lainnya.
Data ini menunjukkan komitmen kuat Bawaslu dalam memastikan setiap dugaan pelanggaran pemilihan ditangani secara transparan dan profesional.
Ketua Bawaslu Tulang Bawang, Inda Fiska Mahendro, memberikan apresiasi atas kinerja Bawaslu RI dan seluruh jajaran pengawas pemilu di Indonesia.
“Kami di Bawaslu Tulang Bawang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bawaslu RI atas capaian dalam penanganan pelanggaran Pemilihan Serentak 2024. Data ini mencerminkan keseriusan dan profesionalitas lembaga dalam menjaga integritas demokrasi,” ujar Inda Fiska Mahendro di Kantor Bawaslu Tulang Bawang, Rabu (05/02).
Inda menegaskan bahwa capaian tersebut menjadi dorongan bagi seluruh jajaran pengawas di daerah untuk terus memperkuat kapasitas dan mempercepat penanganan pelanggaran di wilayah masing-masing.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan partisipatif serta memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai ketentuan perundang-undangan. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci kepercayaan publik,” tambahnya.
Bawaslu berharap, ke depan, sinergi antara masyarakat dan lembaga pengawas pemilu semakin meningkat agar setiap proses demokrasi berjalan jujur, adil, dan bermartabat di seluruh Indonesia.
Editor : Bambang AP
Foto : Humas Bawaslu RI