Bawaslu Tulang Bawang: Unsur Masyarakat dalam TPD Wujud Partisipasi Publik Menjaga Etika Pemilu
|
Jakarta – Tulang Bawang — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia resmi melantik Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Unsur Masyarakat Periode 2025–2026, yang bertugas membantu DKPP dalam memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di tingkat daerah. Pelantikan dan pembekalan ini berlangsung di Hotel Mercure Convention Center Ancol – Jakarta, Kamis (06/11), dihadiri oleh seluruh unsur TPD dari berbagai provinsi di Indonesia.
Dari Provinsi Lampung, unsur masyarakat yang terpilih sebagai anggota TPD adalah Dr. Fitri Yanti, M.A., Claud, CLCO. dan Dr. Heru Juabdin Sada, M.Pd.I. Keduanya akan menjadi bagian penting dalam memastikan nilai-nilai integritas, profesionalitas, dan tanggung jawab moral dijaga oleh seluruh penyelenggara pemilu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Inda Fiska Mahendro, memberikan apresiasi atas pelantikan unsur masyarakat dalam TPD tersebut. Menurutnya, pelibatan masyarakat dalam struktur TPD menunjukkan komitmen DKPP terhadap prinsip partisipasi publik dan akuntabilitas etika dalam penyelenggaraan pemilu.
“Kami menyambut baik dan memberikan apresiasi atas dilantiknya Dr. Fitri Yanti dan Dr. Heru Juabdin Sada sebagai unsur masyarakat dalam TPD periode 2025–2026. Keterlibatan masyarakat dalam lembaga etik seperti ini sangat penting untuk memperkuat transparansi dan memperluas pengawasan moral terhadap penyelenggara pemilu,” ujar Inda di Kantor Bawaslu Tulang Bawang, Kamis (06/11).
Ia menegaskan bahwa peran TPD unsur masyarakat tidak hanya sebatas pada penegakan kode etik, tetapi juga menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan lembaga penyelenggara pemilu untuk memastikan demokrasi berjalan dengan bersih dan berintegritas.
“Unsur masyarakat di TPD adalah representasi suara publik. Mereka membawa perspektif independen yang dapat membantu menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi,” tambahnya.
Inda Fiska juga menyoroti pentingnya sinergi antara unsur Bawaslu, KPU, dan masyarakat dalam menjalankan fungsi TPD. Menurutnya, setiap unsur memiliki peran strategis yang saling melengkapi dalam menegakkan kode etik penyelenggara pemilu.
“Etika penyelenggara pemilu tidak bisa dijaga oleh satu lembaga saja. Sinergi antar unsur — Bawaslu, KPU, dan masyarakat — merupakan fondasi utama dalam memastikan integritas kelembagaan penyelenggara pemilu tetap terjaga,” ujarnya.
Selain itu, Inda menilai bahwa pelibatan masyarakat dalam struktur etik akan memperkuat budaya pengawasan partisipatif di tengah masyarakat, sesuai dengan semangat “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.” Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah DKPP dalam memperluas peran masyarakat melalui TPD. Melalui kerja sama dengan unsur masyarakat, Bawaslu berharap pengawasan etika di tingkat daerah dapat berjalan lebih objektif, adaptif, dan berkeadilan.
“Kami siap bersinergi dengan Tim Pemeriksa Daerah Unsur Masyarakat dalam upaya menjaga marwah penyelenggara pemilu. Etika adalah fondasi demokrasi, dan dengan pelibatan masyarakat, fondasi itu akan semakin kokoh,” tutup Inda.
Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP