Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tulang Bawang Perkuat Tata Kelola Dokumen Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan 2024

a

Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, A. Rachmat Lihusnu, menghadiri Rapat Koordinasi Pengelolaan Dokumen Hasil Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, pada Selasa (23/12).

Tulang Bawang — Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang, A. Rachmat Lihusnu, menghadiri Rapat Koordinasi Pengelolaan Dokumen Hasil Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Lampung, pada Selasa (23/12). Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung dan diikuti oleh jajaran Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

Rapat koordinasi ini digelar sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas dan keseragaman pengelolaan dokumen hasil penanganan laporan dan temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Dalam forum tersebut, Bawaslu Provinsi Lampung menekankan pentingnya kerapian administrasi, kelengkapan dokumen, serta kesesuaian pengelolaan arsip dengan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari akuntabilitas kelembagaan.

Dalam kegiatan ini, seluruh Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Lampung diminta untuk membawa dokumen hasil penanganan laporan dan temuan dugaan pelanggaran, baik yang diregistrasi maupun tidak diregistrasi, dalam bentuk softcopy (PDF). Dokumen-dokumen tersebut menjadi bahan konsolidasi dan evaluasi untuk memastikan proses penanganan pelanggaran telah terdokumentasi secara sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, A. Rachmat Lihusnu, menyampaikan bahwa pengelolaan dokumen penanganan pelanggaran merupakan aspek krusial dalam menjaga integritas dan profesionalitas lembaga pengawas Pemilu.

“Dokumen hasil penanganan pelanggaran bukan sekadar arsip administrasi, tetapi merupakan bukti pertanggungjawaban kinerja Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum Pemilu,” ujar Rachmat.

Menurutnya, penataan dokumen yang baik akan memudahkan proses evaluasi, pengawasan berjenjang, serta menjadi rujukan penting apabila di kemudian hari diperlukan untuk kepentingan hukum atau kelembagaan.

“Melalui rapat koordinasi ini, kami memastikan seluruh dokumen penanganan pelanggaran di Kabupaten Tulang Bawang telah tersusun rapi, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan. Ini penting untuk menjaga konsistensi dan akuntabilitas penanganan pelanggaran Pemilu,” lanjutnya.

Rachmat juga menekankan bahwa kegiatan ini menjadi sarana pembelajaran bersama antar-Bawaslu kabupaten/kota untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan kualitas tata kelola penanganan pelanggaran Pemilu ke depan.

“Koordinasi semacam ini sangat dibutuhkan agar ke depan pengelolaan dokumen penanganan pelanggaran dapat dilakukan lebih tertib, terstandar, dan siap mendukung penguatan sistem pengawasan Pemilu,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang turut didampingi oleh Staf Bagian Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa, yakni Riki Arya Putra dan Ishak Juliansyah, yang berperan dalam menyiapkan serta memverifikasi kelengkapan dokumen yang dibawa pada rapat koordinasi tersebut.

Melalui partisipasi aktif dalam rapat koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran Pemilu, tidak hanya pada aspek substansi penanganan perkara, tetapi juga pada tata kelola administrasi dan dokumentasi sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.

a

Editor: Bambang AP
Foto: Tim Humas Bawaslu Provinsi Lampung

Tag
Perkuat
Tata Kelola
Dokumen
Penanganan Pelanggaran
Pemilu
Pemilihan
Bawaslu Tulang Bawang