Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tulang Bawang Legalisasi Alat Bukti untuk Persidangan PHP di Mahkamah Konstitusi

d

Pelaksana teknis bagan hukum sekretariat Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang yang terlibat dalam proses pengawasan dan pemrosesan bukti-bukti perselisihan hasil pemilihan oleh Petugas POS di ruangan PPID Bawaslu RI, Rabu (08/01).

Jakarta — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang melakukan legalisasi alat bukti yang akan digunakan dalam pemberian keterangan pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Proses legalisasi tersebut dilaksanakan di Kantor Bawaslu Republik Indonesia, Jakarta, pada Rabu (08/01).

Ketua Bawaslu Tulang Bawang, Inda Fiska Mahendro, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam memastikan seluruh dokumen dan alat bukti yang akan disampaikan di persidangan memiliki kekuatan hukum yang sah.

“Legalisasi ini kami lakukan sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan dalam memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi. Semua dokumen yang berkaitan dengan hasil pengawasan pemilihan kami pastikan telah sesuai dengan ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Inda Fiska Mahendro.

Ia menambahkan, Bawaslu Tulang Bawang berkomitmen untuk menjaga integritas proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan dengan tetap mengedepankan prinsip independensi, profesionalitas, dan transparansi.

“Kami berupaya memberikan keterangan yang objektif dan berdasarkan data hasil pengawasan di lapangan. Hal ini penting agar proses persidangan di MK dapat berjalan dengan jujur, adil, dan akuntabel,” lanjutnya.

Dengan selesainya proses legalisasi ini, Bawaslu Tulang Bawang siap memberikan keterangan secara resmi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP