Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tulang Bawang Lakukan Review Jawaban Tertulis PHP di Bawaslu RI

5

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang melakukan review jawaban tertulis terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Tahun 2024 di kantor Bawaslu Republik Indonesia, Jakarta, pada Selasa (07/01).

Jakarta — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang melakukan review jawaban tertulis terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Tahun 2024 di kantor Bawaslu Republik Indonesia, Jakarta, pada Selasa (07/01).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah Bawaslu Tulang Bawang dalam mempersiapkan diri menghadapi potensi sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Bawaslu Tulang Bawang, Inda Fiska Mahendro, menyampaikan bahwa review jawaban tertulis ini merupakan proses penting untuk memastikan keakuratan dan kesesuaian seluruh data serta dokumen pengawasan yang akan digunakan dalam memberikan keterangan di MK.

“Kegiatan review ini bukan sekadar penyusunan jawaban, tetapi juga memastikan seluruh dokumen hasil pengawasan kami tersusun secara sistematis dan sesuai ketentuan hukum. Bawaslu harus siap secara substansi dan administratif dalam menghadapi PHP di Mahkamah Konstitusi,” ujar Inda Fiska.

Ia menjelaskan, tim Bawaslu Tulang Bawang melakukan koordinasi langsung dengan Bawaslu RI, guna memperkuat argumentasi dan konsistensi hukum dalam penyusunan jawaban tertulis. Langkah ini dilakukan agar posisi Bawaslu sebagai lembaga pengawas tetap netral, objektif, dan berbasis bukti pengawasan faktual.

“Kami memastikan setiap data dan temuan yang dilaporkan benar-benar diverifikasi. Integritas dan profesionalitas menjadi kunci agar Bawaslu dapat memberikan keterangan yang valid dan membantu MK dalam menegakkan keadilan pemilihan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Inda Fiska menuturkan bahwa Bawaslu Tulang Bawang telah menyiapkan seluruh dokumen pendukung, termasuk laporan hasil pengawasan di tingkat kecamatan, kabupaten, hingga rekapitulasi suara.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses pengawasan telah sesuai dengan prosedur hukum. Dengan demikian, Bawaslu hadir dalam persidangan nanti bukan hanya sebagai pihak yang memberikan keterangan, tetapi juga sebagai lembaga yang menjamin keabsahan proses demokrasi di daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan, kesiapan dan ketelitian dalam menyusun jawaban tertulis menjadi bagian dari tanggung jawab Bawaslu dalam menjaga integritas hasil pemilihan dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada Tulang Bawang 2024.

Editor: Bambang AP
Foto: Tim Humas

Tag
Perselisihan Hasil Pemilihan
Bawaslu Republik Indonesia
Mahkamah Konstitusi