Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tulang Bawang Lakukan 83 Upaya Pencegahan Dimasa Non-Tahapan

c

Desain Gambar, Tim Humas Bawaslu Tulang Bawang.

Tulang Bawang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang mencatat telah melakukan 83 kegiatan pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan sepanjang periode 1 Januari hingga 30 September 2025. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan lembaga pengawas pemilu dalam menjaga kualitas demokrasi di daerah, bahkan di luar masa tahapan pemilu. Data pencegahan ini dihimpun melalui Form Pencegahan Online Bawaslu dan mencakup berbagai kegiatan strategis seperti publikasi, sosialisasi, kerja sama lintas lembaga, identifikasi kerawanan, dan penerbitan surat imbauan.

Berdasarkan hasil pengawasan, bentuk pencegahan paling dominan dilakukan melalui publikasi dan edukasi masyarakat, dengan total 45 kegiatan atau 54,2% dari keseluruhan kegiatan pencegahan. Disusul oleh partisipasi masyarakat (15 kegiatan atau 18,1%), kerjasama antar lembaga (11 kegiatan atau 13,3%), serta identifikasi kerawanan dan konsolidasi data. Langkah-langkah tersebut menunjukkan bahwa Bawaslu Tulang Bawang lebih banyak mengedepankan metode pencegahan low budget bahkan non budget, seperti edukasi di media sosial, forum warga pengawasan partisipatif, dan imbauan tertulis.

“Dalam masa non-tahapan, kami tetap aktif melakukan pengawasan berbasis pencegahan. Prinsipnya, lebih baik mencegah daripada menindak. Upaya pencegahan yang dilakukan sejak dini akan lebih efektif menjaga kualitas demokrasi di Tulang Bawang,” ujar Ketua Bawaslu Tulang Bawang, Inda Fiska Mahendro, di Kantor Bawaslu setempat, Senin (13/10).

Inda menjelaskan, bentuk pencegahan yang dilakukan Bawaslu Tulang Bawang bersifat fleksibel dan adaptif, menyesuaikan dengan kondisi lapangan dan kebutuhan pengawasan di daerah, kemudian strategi pencegahan yang berbasis publikasi dan partisipasi publik terbukti menjadi cara paling efektif untuk menekan potensi pelanggaran, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pemilu yang jujur dan adil.

“Kami terus berinovasi dalam pencegahan dengan pendekatan yang kreatif, efektif, dan efisien terhadap anggaran. Upaya kami tidak hanya formal, tapi juga edukatif dan partisipatif agar masyarakat turut menjadi pengawas pemilu bersama,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Tulang Bawang, Desi Triyana, menuturkan bahwa kolaborasi dengan masyarakat dan berbagai lembaga menjadi fondasi utama dalam pelaksanaan pengawasan yang efektif.

“Pencegahan tidak bisa dilakukan sendiri. Kami perlu dukungan masyarakat, pemerintah daerah, media, dan organisasi kemasyarakatan untuk ikut berperan aktif dalam menjaga integritas pemilu,” ujar Desi.

Ia menambahkan bahwa bentuk pencegahan seperti forum warga pengawasan partisipatif, audisi dengan stakeholder, dan perjanjian kerja sama dengan kelompok masyarakat menjadi wujud nyata dari sinergi lintas sektor dalam menciptakan iklim demokrasi yang sehat.

“Kami juga melakukan identifikasi kerawanan dan konsolidasi data untuk mendeteksi potensi pelanggaran lebih awal, sehingga dapat segera dicegah sebelum menimbulkan dampak,” jelasnya.

Melalui berbagai kegiatan tersebut, Bawaslu Tulang Bawang membuktikan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan pada saat tahapan pemilu berlangsung, melainkan juga secara berkelanjutan di masa jeda antar-tahapan. Bawaslu Tulang Bawang juga mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran, sebagai bentuk partisipasi aktif dalam menjaga pemilu yang bersih dan berintegritas.

“Pencegahan adalah bagian dari pendidikan politik bagi masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa kesadaran berdemokrasi tumbuh dari bawah dan berlangsung secara terus-menerus,” pungkas Desi.

s

 

d

 

d

Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP

Tag
pencegahan pelanggaran
Bawaslu
Tulang Bawang