Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tulang Bawang Imbau KPU Tingkatkan Akurasi dan Transparansi Pemutakhiran Data Pemilih

d

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang mengeluarkan imbauan resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang agar memperkuat pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Kamis (19/06)

Tulang Bawang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang mengeluarkan imbauan resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang agar memperkuat pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Kamis (19/06). Langkah ini diambil guna memastikan data pemilih di Tulang Bawang benar-benar akurat, mutakhir, inklusif, dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagai dasar penting penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat Nomor: 15/PM.00.02/K.LA-09/06/2025, yang diterbitkan pada 19 Juni 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Bawaslu Tulang Bawang Inda Fiska Mahendro, S.P., S.H. Dalam imbauan itu, Bawaslu menekankan pentingnya prinsip-prinsip dasar pemutakhiran data sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Kegiatan PDPB disebut harus dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan berkelanjutan dengan memperhatikan perlindungan data pribadi pemilih.

Bawaslu Tekankan Pentingnya Ketelitian dan Keterbukaan

Ketua Bawaslu Tulang Bawang, Inda Fiska Mahendro, menegaskan bahwa akurasi data pemilih merupakan elemen kunci dalam menjamin hak konstitusional warga negara. Ia mengingatkan agar proses pemutakhiran data tidak dilakukan sekadar sebagai rutinitas administratif, melainkan sebagai upaya serius untuk memperkuat kualitas demokrasi di tingkat lokal.

“Kami mengimbau agar KPU Tulang Bawang melaksanakan pemutakhiran data pemilih secara berkala dan menyeluruh. Proses ini harus melibatkan masyarakat serta berkoordinasi aktif dengan instansi terkait, seperti Disdukcapil dan pemerintah daerah. Akurasi data pemilih menjadi dasar pemilu yang jujur dan adil,” ujar Inda Fiska.

Inda juga menambahkan, Bawaslu akan terus melakukan pengawasan aktif terhadap seluruh tahapan PDPB dan memberikan rekomendasi perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian atau potensi pelanggaran.

“Bawaslu hadir bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga mitra pencegahan. Kami berupaya memastikan setiap data pemilih yang digunakan benar-benar valid agar tidak menimbulkan masalah dalam tahapan pemilu mendatang,” lanjutnya.

Dorongan Partisipasi Publik dari Bawaslu

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Tulang Bawang, Desi Triyana, menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam proses pemutakhiran data pemilih. Menurutnya, keberhasilan PDPB tidak lepas dari keterlibatan publik yang aktif.

“Kami mendorong masyarakat untuk proaktif melaporkan perubahan data kependudukan seperti kematian, perpindahan domisili, atau perubahan status pernikahan. Partisipasi publik sangat penting agar daftar pemilih benar-benar menggambarkan kondisi riil,” jelas Desi Triyana.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara penyelenggara pemilu dan instansi pemerintah daerah, terutama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), dalam memperbarui data kependudukan secara sinkron.

“Sinergi antar-lembaga menjadi kunci keberhasilan PDPB. Kami tidak hanya mengawasi, tetapi juga terus melakukan pendekatan pencegahan agar potensi kesalahan data dapat diminimalisir sejak awal,” ujarnya.

Landasan Hukum dan Prinsip PDPB

Dalam surat imbauan tersebut, Bawaslu Tulang Bawang juga menguraikan dasar hukum yang menjadi pijakan pelaksanaan PDPB, di antaranya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu, Surat Edaran Bawaslu Nomor 29 Tahun 2025, dan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. Penyelenggaraan PDPB diharapkan memenuhi sepuluh prinsip utama, yaitu komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data pribadi, dan aksesibel.

Bawaslu juga menegaskan agar KPU Tulang Bawang:

  1. Melaksanakan pemutakhiran data pemilih secara berkala dan berkesinambungan;

  2. Melibatkan partisipasi masyarakat dan koordinasi dengan Disdukcapil serta lembaga terkait;

  3. Menjaga keterbukaan publik sambil melindungi data pribadi pemilih;

  4. Menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu secara cepat dan transparan.

Komitmen Bawaslu dalam Pengawasan Preventif

Bawaslu Tulang Bawang menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan PDPB secara profesional dan berintegritas. Pengawasan dilakukan tidak hanya untuk menemukan pelanggaran, tetapi juga untuk mendorong langkah-langkah pencegahan dini.

“Kami akan terus memastikan setiap tahapan berlangsung sesuai ketentuan hukum dan prinsip demokrasi. Data pemilih yang valid adalah pondasi Pemilu yang berintegritas,” tutup Inda Fiska Mahendro.

“Tujuan utama kami adalah memastikan semua warga Tulang Bawang yang memiliki hak pilih dapat menggunakan haknya dengan baik. Demokrasi yang sehat dimulai dari data pemilih yang benar,” tambah Desi Triyana.

Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP