Bawaslu Tulang Bawang Ikuti Evaluasi Hukum Tahapan Pemilihan 2024 Bersama Bawaslu Provinsi Lampung
|
Bandar Lampung — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang melalui Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Desi Triyana, menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Permasalahan Hukum Tahapan Pemilihan 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Lampung di Hotel Radisson, Bandar Lampung, pada 7–10 Februari 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, bersama perwakilan dari unsur penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya, dengan tujuan untuk mengevaluasi penanganan dugaan pelanggaran hukum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serta memperkuat koordinasi kelembagaan antar-level pengawasan. Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Provinsi Lampung menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan pelanggaran hukum selama tahapan Pemilihan 2024, termasuk dalam hal administrasi, tindak pidana pemilihan, serta pelanggaran kode etik.
Evaluasi ini dimaksudkan untuk menemukan pola, tantangan, dan solusi dalam pengawasan hukum kepemiluan agar pelaksanaan Pilkada Serentak 2025 dapat berjalan lebih baik, transparan, dan sesuai dengan prinsip keadilan pemilu.
Desi Triyana, yang hadir mewakili Bawaslu Tulang Bawang, menyampaikan bahwa forum tersebut menjadi ajang penting untuk memperkuat koordinasi antarlembaga pengawas, terutama dalam memperjelas batas kewenangan dan mekanisme penanganan pelanggaran di lapangan.
“Rapat koordinasi ini memberikan ruang refleksi dan pembelajaran bersama. Kami dari Bawaslu Tulang Bawang dapat mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi selama tahapan Pemilihan 2024, baik dari sisi hukum maupun teknis pengawasan,” ujar Desi disela-sela kegiatan, Jumat (07/02).
Ia menambahkan bahwa dalam konteks penegakan hukum pemilu, kolaborasi antara Bawaslu, Gakkumdu, dan lembaga penegak hukum lainnya menjadi faktor penting agar proses pengawasan dapat berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
“Evaluasi ini juga menjadi momentum memperkuat sinergi dengan Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) agar proses penanganan dugaan pelanggaran hukum pemilihan ke depan bisa lebih cepat, transparan, dan sesuai prosedur,” tambahnya.
Selain membahas aspek hukum, kegiatan Rakor juga menggarisbawahi pentingnya fungsi pencegahan dan partisipasi masyarakat dalam meminimalisir potensi pelanggaran. Bawaslu diharapkan tidak hanya berperan sebagai lembaga penegak hukum pemilu, tetapi juga sebagai penggerak partisipasi publik dalam menciptakan iklim politik yang sehat.
Menurut Desi Triyana, ke depan Bawaslu Tulang Bawang akan memaksimalkan fungsi pencegahan dengan pendekatan edukatif dan kolaboratif bersama masyarakat dan pemangku kepentingan lokal.
“Kami akan memperkuat kegiatan pendidikan politik dan sosialisasi kepemiluan agar masyarakat lebih memahami regulasi dan berperan aktif dalam menjaga integritas pemilihan. Pencegahan yang efektif akan mengurangi potensi pelanggaran di lapangan,” ungkapnya.
Kegiatan yang berlangsung selama empat hari tersebut juga menghasilkan sejumlah rekomendasi kebijakan yang akan menjadi bahan perbaikan bagi pelaksanaan tahapan pemilihan di tingkat kabupaten/kota.
Bawaslu Tulang Bawang menyambut baik hasil evaluasi ini dan berkomitmen untuk menindaklanjutinya dalam bentuk penguatan internal kelembagaan, peningkatan kapasitas SDM pengawas, serta penguatan kerja sama dengan lembaga penegak hukum dan media lokal.
“Kami berharap hasil dari rapat koordinasi ini dapat menjadi acuan bagi Bawaslu Tulang Bawang dalam memperkuat strategi hukum dan pengawasan ke depan. Kami ingin memastikan Pilkada 2025 berjalan dengan jujur, adil, dan bermartabat,” tutup Desi.
Kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Permasalahan Hukum Tahapan Pemilihan 2024 ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu Provinsi Lampung untuk memastikan seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota siap menghadapi dinamika hukum dan politik menjelang tahapan Pilkada Serentak 2025.
Editor: Bambang AP
Foto: Tim Humas