Bawaslu Tulang Bawang Fokus Susun Roadmap Pengawasan PDPB 2026 di Rakornas Nasional
|
Jakarta — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang menegaskan fokusnya pada penguatan perencanaan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 melalui keikutsertaan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Evaluasi Pengawasan PDPB dan Hubungan Kerja Sama Antar Lembaga Tahun 2025. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Republik Indonesia tersebut berlangsung di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, pada 19–21 Desember 2025.
Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Desi Triyana, hadir sebagai peserta Rakornas sekaligus mewakili Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, yang berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 ditetapkan sebagai Penanggung Jawab (PIC) Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Rakornas ini secara khusus membahas evaluasi menyeluruh pelaksanaan pengawasan PDPB Tahun 2025, sekaligus menyusun Roadmap Pengawasan PDPB Tahun 2026 agar pengawasan data pemilih dapat dilakukan secara lebih sistematis, terukur, dan berkelanjutan. Selain itu, forum nasional tersebut juga membahas evaluasi serta penyusunan roadmap pencegahan, pengawasan partisipatif, dan hubungan antar lembaga sebagai satu kesatuan strategi pengawasan Pemilu.
Desi Triyana menyampaikan bahwa Rakornas menjadi ruang strategis bagi Bawaslu daerah untuk memperkuat arah kebijakan pengawasan ke depan, terutama dalam memastikan kualitas data pemilih yang akurat dan mutakhir.
“Rakornas ini bukan hanya forum evaluasi, tetapi juga menjadi momentum penting untuk menyusun roadmap pengawasan PDPB Tahun 2026. Roadmap ini akan menjadi pedoman kerja agar pengawasan data pemilih dilakukan secara lebih terstruktur dan berkelanjutan,” ujar Desi disela-sela kegiatannya saat dihubungi tim humas Bawaslu Tulang Bawang, Sabtu (20/12).
Menurutnya, pengawasan PDPB memiliki karakter khusus karena berlangsung sepanjang tahun dan memerlukan koordinasi lintas sektor, baik dengan KPU, pemerintah daerah, maupun instansi yang mengelola data kependudukan.
“Pengawasan PDPB tidak bisa dilakukan secara parsial. Dibutuhkan sinergi antar lembaga serta pendekatan pencegahan dan partisipatif agar data pemilih benar-benar mencerminkan kondisi faktual di lapangan,” jelasnya.
Desi juga menekankan pentingnya penguatan pengawasan partisipatif dalam PDPB, sebagai bagian dari strategi pencegahan kesalahan data pemilih.
“Pelibatan masyarakat menjadi salah satu kunci dalam PDPB. Dengan partisipasi publik, potensi data ganda, data tidak memenuhi syarat, maupun pemilih yang belum terdaftar dapat terdeteksi lebih awal,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa hasil Rakornas akan menjadi bahan penting bagi Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang dalam menyusun rencana kerja pengawasan Tahun 2026, khususnya pada aspek pencegahan dan penguatan hubungan kerja sama antar lembaga.
“Kami berkomitmen untuk mengimplementasikan hasil Rakornas ini di tingkat daerah. Roadmap yang disusun akan menjadi acuan agar pengawasan PDPB di Kabupaten Tulang Bawang semakin optimal, profesional, dan berintegritas,” tegas Desi.
Melalui keikutsertaan dalam Rakornas Evaluasi Pengawasan PDPB Tahun 2025 ini, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang menegaskan kesiapannya dalam memperkuat tata kelola pengawasan data pemilih secara berkelanjutan, sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi dan mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, dan terpercaya.
Editor: Bambang AP
Foto: Tim Humas Bawaslu Tulang Bawang