Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tulang Bawang Dorong KPU Perbaiki Data Pemilih Tidak Sesuai di Banjar Margo

d

Tim pengawasan dari Bawaslu Tulang Bawang dan tim verifikator KPU Tulang Bawang melaksanakan validasi pemilih yang tidak sesuai data pemilihnya di Kampung Catur Karya Buana Jaya Kecamatan Banjar Margo, Rabu (12/11).

Tulang Bawang — Dalam kegiatan pengawasan Pencocokan Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang di Kecamatan Banjar Margo, Rabu (12/11), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang menemukan adanya ketidaksesuaian data pemilih antara hasil lapangan dan daftar pemilih yang digunakan oleh KPU.

Temuan tersebut terjadi pada salah satu warga berinisial DHS, yang masih hidup, namun tercatat dalam daftar pemilih meninggal dunia. Pemilih tersebut berdomisili di Kampung Catur Karya Buana Jaya, Kecamatan Banjar Margo, dengan data awal bersumber dari BPJS Sensus.

Pengawasan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Pemberitahuan KPU Tulang Bawang Nomor: 147/PL.02.1-SD/1805/2025 tanggal 11 November 2025 tentang Konfirmasi Data Warga Meninggal Dunia Pada Daftar Pemilih, serta Surat Tugas Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulang Bawang Nomor: 30/PM.00.02/LA-09/11/2025 tanggal 11 November 2025.

Tim pengawas Bawaslu Tulang Bawang yang terdiri dari Mardianto, S.H., Amin Huda, S.Sy., Ririn Kotimah, S.Pd., dan Laila Fatimatul Inayah, S.Pd. melakukan pemantauan langsung di lokasi bersama petugas KPU. Dari hasil lapangan, ditemukan bahwa DHS masih aktif berdomisili di alamat tersebut dan tidak pernah dilaporkan meninggal dunia oleh pihak keluarga atau pemerintah kampung setempat.

Terpisah, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tulang Bawang, Desi Triyana, S.Kom, menjelaskan bahwa temuan ini menjadi bukti pentingnya pengawasan aktif terhadap validitas data pemilih dalam setiap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

“Temuan ini menegaskan bahwa proses pencocokan data pemilih harus dilakukan dengan verifikasi langsung di lapangan. Tidak semua data administratif dapat dijadikan rujukan tanpa konfirmasi faktual, karena kesalahan sekecil apa pun bisa berdampak pada hilangnya hak pilih seseorang,” ujar Desi di Kantor Bawaslu Tulang Bawang.

Desi menambahkan, Bawaslu Tulang Bawang akan berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan data pemilih tersebut diperbaiki dan tidak lagi tercantum dalam daftar warga meninggal dunia.

“Bawaslu terus berkoordinasi kepada KPU Kabupaten Tulang Bawang, tujuannya agar data tersebut segera diperbaiki. Kami ingin memastikan seluruh warga yang masih hidup dan memenuhi syarat tetap tercatat sebagai pemilih aktif,” jelasnya.

Lebih lanjut, Desi menegaskan bahwa pengawasan terhadap kegiatan seperti Coktas merupakan langkah pencegahan penting untuk menjaga integritas data pemilih menjelang tahapan Pemilu mendatang.

“Pengawasan Coktas bukan hanya bagian dari rutinitas kelembagaan, tetapi bentuk nyata tanggung jawab Bawaslu dalam menjaga keakuratan daftar pemilih. Daftar pemilih yang akurat adalah fondasi utama bagi terselenggaranya pemilu yang jujur dan berintegritas,” tegas Desi.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Tulang Bawang menegaskan kembali komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan yang akurat, partisipatif, dan berbasis pencegahan, serta memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi dalam setiap tahapan pemilu.

Editor: Bambang AP
Foto: Tim Humas Bawaslu Tulang Bawang

Tag
Pengawasan Coktas
Pencocokan Terbatas
Bawaslu Tulang Bawang
Akurasi Data Pemilih
Banjar Margo