Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tulang Bawang Bedah SE Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025, Perkuat Pengawasan Data Pemilih

f

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang menggelar rapat internal membahas Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang diterbitkan oleh Bawaslu Republik Indonesia pada 12 Juni 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang pada Selasa, (18/07)

Tulang Bawang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang menggelar rapat internal membahas Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yang diterbitkan oleh Bawaslu Republik Indonesia pada 12 Juni 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang pada Selasa, (18/07), diikuti oleh seluruh jajaran komisioner dan staf sekretariat.

Rapat tersebut bertujuan untuk memperdalam pemahaman terhadap pedoman baru yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI agar pelaksanaan pengawasan di tingkat kabupaten dapat berjalan efektif, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Inda Fiska Mahendro, menjelaskan bahwa kegiatan ini penting untuk memastikan seluruh jajaran memiliki persepsi yang sama dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyusunan dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

“Data pemilih merupakan salah satu komponen krusial dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Karena itu, pengawasannya harus dilakukan secara teliti dan berkelanjutan agar akurasi data tetap terjaga,” ujar Inda.

Inda menambahkan bahwa Bawaslu Tulang Bawang berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan dengan prinsip transparansi, akurasi, dan akuntabilitas, termasuk dalam memastikan bahwa daftar pemilih tidak mengandung potensi permasalahan seperti data ganda, pemilih tidak memenuhi syarat, atau pemilih yang belum terdaftar.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan KPU dan stakeholder lainnya agar proses pemutakhiran data pemilih di Tulang Bawang berjalan sesuai prinsip inklusif dan partisipatif,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Tulang Bawang mempertegas peran strategisnya sebagai lembaga pengawas yang tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga memastikan setiap tahapan pemilu berjalan dengan benar sejak awal proses perencanaan data pemilih.

Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP

Tag
PDPB