Bawaslu Tulang Bawang Awasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan, Baru Tujuh Partai Perbarui Data Sipol
|
Tulang Bawang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang melaksanakan pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester II Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang.
Pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas data partai politik agar tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai fondasi penting dalam penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, tercatat sebanyak 76 partai politik telah terdaftar dalam aplikasi Sipol KPU Kabupaten Tulang Bawang.
Namun demikian, hingga pelaksanaan pengawasan dilakukan, baru 7 partai politik yang telah melaksanakan pemutakhiran data kepengurusan dan keanggotaan secara berkelanjutan melalui Sipol. Ketujuh partai politik tersebut yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang menilai bahwa pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan merupakan tahapan krusial yang tidak dapat diabaikan, karena berkaitan langsung dengan kesiapan partai politik sebagai peserta Pemilu serta menjadi basis administrasi kepemiluan di masa mendatang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, A. Rachmat Lihusnu, menegaskan bahwa pengawasan pemutakhiran data partai politik dilakukan sebagai langkah pencegahan awal terhadap potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
“Pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan adalah bagian dari upaya menjaga tertib administrasi kepemiluan. Bawaslu hadir untuk memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai ketentuan, serta mencegah munculnya sengketa atau pelanggaran yang bersumber dari data yang tidak mutakhir,” ujar Rachmat saat dikonfirmasi tim humas Bawaslu Tulang Bawang, pada Minggu (11/01).
Ia menambahkan bahwa data partai politik yang valid dan diperbarui secara berkala akan mempermudah proses verifikasi pada tahapan Pemilu berikutnya, sekaligus meminimalkan risiko perselisihan antarpenyelenggara dan peserta Pemilu.
“Ketika data diperbarui sejak awal dan diawasi secara konsisten, maka potensi sengketa di kemudian hari dapat ditekan. Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh partai politik yang terdaftar agar segera melakukan pemutakhiran data melalui Sipol secara tertib dan bertanggung jawab,” lanjutnya.
Rachmat juga menekankan bahwa pengawasan Bawaslu tidak hanya bersifat represif, tetapi lebih mengedepankan pencegahan melalui pengawalan proses administrasi sejak dini.
“Pengawasan ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi demi kepastian hukum dan keadilan Pemilu,” tegasnya.
Melalui pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 ini, Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas data kepemiluan, memperkuat tata kelola Pemilu yang transparan, serta mewujudkan demokrasi yang jujur dan berintegritas sejak tahap paling awal.
Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP