Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tulang Bawang Awasi Coktas 14 Pemilih di Kecamatan Gedung Meneng

d

Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan Terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulang Bawang di Kecamatan Gedung Meneng, Kamis (13/11).

Tulang Bawang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang kembali memperkuat fungsi pengawasan dengan melakukan pemantauan Pencocokan Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Tulang Bawang di Kecamatan Gedung Meneng, Kamis (13/11). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan keakuratan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Pengawasan Coktas tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Pemberitahuan KPU Tulang Bawang Nomor: 147/PL.02.1-SD/1805/2025 tanggal 11 November 2025 tentang Konfirmasi Data Warga Meninggal Dunia pada Daftar Pemilih, serta Surat Tugas Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulang Bawang Nomor: 32/PM.00.02/LA-09/11/2025 tanggal 12 November 2025.

Bawaslu Tulang Bawang menugaskan Bambang Adi Prayetno, S.E.I., untuk melakukan pengawasan langsung terhadap kegiatan pencocokan data yang dilakukan oleh petugas KPU. Adapun jumlah data yang dilakukan Coktas oleh KPU mencapai empat belas (14) pemilih, yang tersebar di enam wilayah, yaitu:

  1. Kampung Bakung Udik

  2. Kampung Gedung Bandar Rejo

  3. Kampung Gedung Meneng

  4. Kampung Gedung Meneng Baru

  5. Kampung Gunung Tapa

  6. Kampung Gunung Tapa Ilir

Pengawasan difokuskan pada verifikasi data pemilih yang dilaporkan meninggal dunia, guna memastikan kecocokan informasi antara data administratif antarinstansi dan kondisi faktual di lapangan.

Terpisah, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Tulang Bawang, Desi Triyana, menegaskan bahwa pengawasan ini merupakan langkah penting untuk menjaga akurasi daftar pemilih sebagai elemen fundamental dalam penyelenggaraan Pemilu.

“Coktas adalah instrumen penting untuk memastikan data pemilih benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan. Bawaslu hadir untuk memastikan bahwa data warga yang dilaporkan meninggal dunia diverifikasi secara objektif dan akurat,” ujar Desi di Kantor Bawaslu Tulang Bawang.

Desi menjelaskan bahwa kesalahan data, khususnya terkait status meninggal dunia, dapat berdampak pada hak pilih warga dan berpotensi menimbulkan persoalan dalam penyelenggaraan pemilu.

“Ketepatan data adalah kunci menjaga hak pilih masyarakat. Karena itu, pengawasan dilakukan secara hati-hati dan menyeluruh, agar tidak ada warga yang secara keliru dinyatakan meninggal dunia dalam daftar pemilih,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara KPU, Bawaslu, pemerintah kampung/kelurahan, dan masyarakat untuk mendukung proses pemutakhiran data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan pengawasan yang dilakukan di Gedung Meneng, Bawaslu Tulang Bawang kembali menegaskan komitmennya dalam memastikan setiap tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur.

k

Editor: Bambang AP
Foto: Tim Humas Bawaslu Tulang Bawang

Tag
Pengawasan Coktas
Bawaslu Tulang Bawang
Pencocokan Terbatas
Akurasi Data Pemilih
PDPB
Kecamatan Gedung Meneng