Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Rilis Tren Tindak Pidana Pemilihan 2024, Bawaslu Tulang Bawang Beri Apresiasi

x

Sumber Gambar: Instagram Bawaslu RI

Tulang Bawang — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI merilis data tren tindak pidana pemilihan tahun 2024. Berdasarkan data per 31 Januari 2025, terdapat 212 dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan yang tercatat di seluruh Indonesia.

Dalam publikasi resmi Bawaslu RI, tindak pidana pemilihan diartikan sebagai pelanggaran terhadap aturan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Beberapa bentuk tindak pidana pemilihan yang sering terjadi antara lain:

  1. Penyalahgunaan jabatan oleh pejabat negara, ASN, atau kepala desa (Pasal 188 UU No. 8 Tahun 2015).

  2. Politik uang, yakni menjanjikan atau memberikan uang serta materi lainnya untuk memengaruhi pemilih (Pasal 71 Ayat 1 UU No. 8 Tahun 2015).

  3. Pelanggaran kampanye, seperti berkampanye di tempat terlarang atau menggunakan cara yang tidak dibenarkan hukum (Pasal 187A Ayat 1 dan Pasal 187 Ayat 2).

  4. Pemilih ganda, yakni mencoblos lebih dari satu kali dalam pemungutan suara (Pasal 188 Juncto Pasal 71 Ayat 1).

  5. Mengganggu kampanye, yaitu tindakan yang mengacaukan atau menghalangi jalannya kampanye (Pasal 188 Juncto Pasal 71 Ayat 3).

Menanggapi data tersebut, Ketua Bawaslu Tulang Bawang, Inda Fiska Mahendro, menyampaikan apresiasinya terhadap upaya pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu di seluruh tingkatan.

“Kami memberikan apresiasi atas capaian Bawaslu RI dalam mengungkap dan menindak dugaan tindak pidana pemilihan. Data ini menunjukkan komitmen kuat seluruh jajaran Bawaslu dalam menjaga integritas demokrasi di Indonesia,” ujar Inda Fiska Mahendro di Kantor Bawaslu Tulang Bawang, Kamis (13/02).

Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu Tulang Bawang terus memperkuat fungsi pencegahan dan penindakan di tingkat daerah.

“Kami berkomitmen untuk meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami bentuk-bentuk pelanggaran pemilihan dan berani melaporkan setiap indikasi pelanggaran,” tambahnya.

Bawaslu mengajak seluruh masyarakat untuk “Ayo Awasi Bersama” guna menciptakan pemilihan kepala daerah yang jujur, adil, dan berintegritas pada Pilkada serentak tahun 2024.

f

Editor : Bambang AP
Foto : Humas Bawaslu RI