Bawaslu Provinsi Lampung Dampingi Bawaslu Tulang Bawang Hadiri Sidang Pendahuluan Perkara PHP di Mahkamah Konstitusi
|
Jakarta — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung mendampingi Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang dalam menghadiri Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 48/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI). Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Utama (Gedung MKRI 1) Lantai 2, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta Pusat, pada Kamis (09/01).
Kehadiran Bawaslu Provinsi Lampung dalam sidang ini merupakan bentuk dukungan dan koordinasi kelembagaan untuk memastikan proses Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang Tahun 2024 berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, menjelaskan bahwa pendampingan ini dilakukan sebagai bagian dari tanggung jawab Bawaslu Provinsi dalam memberikan dukungan teknis dan supervisi kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota yang menghadapi perkara di Mahkamah Konstitusi.
“Bawaslu Provinsi Lampung hadir untuk memastikan seluruh proses penanganan perkara di Mahkamah Konstitusi berjalan dengan baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Kami memberikan pendampingan kepada Bawaslu Tulang Bawang dalam menyiapkan keterangan serta dokumen hasil pengawasan yang akan disampaikan di persidangan,” ujar Suheri.
Ia menambahkan bahwa Bawaslu Provinsi Lampung terus berkoordinasi dengan Bawaslu RI guna memastikan seluruh tahapan penyelesaian sengketa hasil pemilihan berjalan transparan dan profesional.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses penyampaian keterangan dari jajaran Bawaslu di daerah dilakukan secara objektif, akurat, dan berbasis data hasil pengawasan di lapangan,” lanjutnya.
Suheri juga menegaskan bahwa Bawaslu Provinsi Lampung siap memberikan dukungan penuh kepada Bawaslu Tulang Bawang selama rangkaian proses persidangan di Mahkamah Konstitusi berlangsung.
“Kami berkomitmen untuk mendampingi hingga proses ini selesai. Pendampingan ini adalah bentuk tanggung jawab kelembagaan dalam menjaga marwah Bawaslu sebagai pengawas pemilihan yang independen, profesional, dan berintegritas,” tutupnya.
Sidang pendahuluan ini merupakan tahapan awal dalam proses Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Dalam tahap ini, MK mendengarkan permohonan dari pihak pemohon, tanggapan termohon, serta keterangan dari pihak terkait termasuk Bawaslu.
Editor: Bambang AP
Foto: Bambang AP