Bawaslu Lampung Dampingi Bawaslu Tulang Bawang Ikuti Monev PPID
|
Menggala-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mendampingi Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang dalam mengikuti Wawancara Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI secara daring pada Selasa (12/08).
Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penilaian keterbukaan informasi publik yang dilakukan Bawaslu RI kepada seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia. Berdasarkan surat undangan Bawaslu RI Nomor B-301/HM.00.00/K1/08/2025, tercatat sebanyak 102 Bawaslu Kabupaten/Kota mengikuti tahapan wawancara ini, termasuk tiga Bawaslu Kabupaten di Provinsi Lampung yang berhasil masuk nominasi tingkat nasional, yakni Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, dan Bawaslu Kabupaten Pesawaran.
Kepala Bagian Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Lampung, Indra Darmawan, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Provinsi Lampung, mengatakan bahwa pihaknya tidak hanya hadir untuk mendampingi, tetapi juga melakukan evaluasi langsung terhadap keterbukaan informasi publik di Bawaslu Kabupaten/Kota. Evaluasi tersebut meliputi kesiapan sumber daya manusia, ketersediaan infrastruktur pendukung, hingga dukungan dari jajaran sekretariat.
"Kami tak hanya mendampingi, tetapi juga ikut mengevaluasi agar pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Bawaslu Kabupaten/Kota berjalan optimal. Mulai dari SDM hingga infrastruktur, termasuk dukungan sekretariat, semua harus selaras dengan standar yang ditetapkan," jelas Indra.
la menambahkan, kegiatan Monev yang dilaksanakan Bawaslu RI ini memiliki dua tujuan utama, yaitu meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dan memberikan apresiasi kepada daerah yang mampu memenuhi standar terbaik. Menurutnya, keterbukaan informasi yang baik akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pengawasan pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Inda Fiska Mahendro, mengungkapkan, Bawaslu merupakan badan publik, jadi informasi yang ada di Bawaslu merupakan informasi publik kecuali informasi yang dikecualikan.
"Saat ini kami sebagai penyelanggara Pemilu banyak diminta informasi, kami berkomitmen dapat memisahkan informasi sesuai prosedur dan memberikan informasi sesuai prosedur PPID juga. Semoga Bawaslu Tulang Bawang dapat mengikuti acara dengan serius dan tertib, " ungkap Inda Fiska.
Editor: Humas Provinsi Lampung
Foto: Bambang AP