Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Imbau Parpol Tertibkan APK Melanggar

Menggala, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) – Tugas pengawasan tahapan Pemilu sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dilaksanakan oleh Bawaslu, selain dari pengawasan Bawaslu juga mempunyai tugas pencegahan terjadinya pelanggaran Pemilu, ungkap Anggota Bawaslu Tulang Bawang Desi Triyana pada saat memberikan sambutan pada kegiatan ngupei tepui bersama bawaslu Kabupaten Tulang Bawang, Kamis (14/09/2023).

Ia juga menambahkan banyak Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang oleh Peserta Pemilu sebelum pelaksanaan tahapan Kampanye, untuk mentertibkan bukan wewenang Bawaslu akan tetapi tugas Peserta Pemilu atau Pemerintah Daerah.

“Sudah banyak temuan dan laporan yang masuk ke Bawaslu terkait pemasangan APK diluar tahapan kampanye, melalui pertemuan ini saya berharap kepada partai politik untuk mentertibkan APK tersebut dan kami akan berkoordinasi membahas penertiban ini bersama pemerintah daerah dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja,” jelas Mpok Desi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tulang Bawang Thuhir Alam menjelaskan Pemerintah Dearah Kabupaten Tulang Bawang melalui Satuan Polisi Pamong Praja siap membatu penertiban APK yang melanggar peraturan terkait Pemilu dan melanggar tataruang dan keindahan ruang publik.

“Salah satu tugas kami sebagai polisi pamong praja adalah menjaga keindahan tataruang publik, kami siap membatu tugas bawaslu dalam melakukan penertiban APK. Hal yang terpenting bisa kita koordinasikan lebih lanjut terkait waktu pelaksanaan penertiban APK tersebut,” tegas Thuhir.(Humas/BAP)

Tag
BERITA